NTV Breaking News: Sidang PK Saka Tatal: Jika Terbukti Kecelakaan, 7 Terpidana Kasus Vina Otomatis Bebas?

Nusantaratv.com - 26 Juli 2024

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal memberi harapan besar kepada tujuh terpidana yang kini menjalani hukuman seumur hidup. Pasalnya, melalui sidang PK Saka Tatal yang digelar sejak Rabu (24/7/2024) akan diputuskan oleh Majelis Hakim, apakah kematian Vina dan Eky pada 2016 silam akibat pembunuhan berencana atau kecelakaan tunggal. 

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Supardji Ahmad dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV, Jumat (26/7/2024). 

Supardji mengatakan PK ini meninjau atas dua hal yang masih berseberangan. Di satu sisi adalah pembunuhan bahkan pembunuhan berencana. Namun di sisi lain menyatakan kecelakaan tunggal. 

"Maka untuk itu menjadi sesuatu yang kemudian tergantung dari pembuktiannya. Bahwa sejauh ini Jaksa sudah mampu mendalilkan kepada hakim, meyakinkan kepada hakim bahwa ini adalah bukan kecelakaan tapi adalah sebuah pembunuhan dan kemudian telah dinyatakan benar oleh hakim," kata Supardji.  

"Tetapi penunjuan kembali sekarang ini adalah mendalilkan bahwa itu adalah suatu kecelakaan tunggal. Maka kalau hakim yakin maka bisa menganulir terhadap putusan yang sebelumnya," imbuhnya. 

Supardji menyebut gugatan yang kini disidangkan dalam PK Saka Tatal bisa  menjadi pintu masuk bagi terpidana-terpidana yang lain. Kalau betul-betul ini adalah sebuah kecelakaan tunggal.

"Itu yang saya kira sangat-sangat menarik untuk kemudian dibuktikan," tandasnya. 

Namun, kata Supardji, sampai sejauh ini dari proses penyidikan Itu bukan sebuah kecelakaan tunggal.

"Ini akan kemudian kita tunggu tentang  siapa sebetulnya yang mampu memperhatikan kebenaran itu," ujarnya. 

Menurut Supardji, PK Saka Tatal sangat berdampak terhadap tujuh terpidana yang divonis seumur hidup. Sebab, kalau hakim menerima dalil tim kuasa hukum Saka Tatal bahwa kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal. Berarti tidak ada pihak lain yang menyebabkan tewasnya Vina dan Eky. 

"Tidak ada pihak lain yang menyebabkan terbunuh. Sehingga tidak ada pihak lain yang kemudian diminta pertanggungjawaban," tuturnya.

"Jadi ini ada satu dalil yang kemudian sangat mempengaruhi putusan-putusan sebelumnya. Sangat mempengaruhi nasib-nasib terpidana yang lain. Kalau kemudian bisa dibuktikan tentang dalilnya adalah sebuah kecelakaan tunggal," lanjutnya. 

"Tetapi sekali lagi apakah cukup dengan foto-foto, dengan pengakuan yang yang kemudian dipaksa, dengan sidang yang kemudian direkayasa?" imbuhnya.

Supardji menilai masih perlu diperkuat  engan bukti-bukti yang lain. Misalnya, buktinya kecelakaan tunggal kemudian mereka ini tidak ada di tempat. 

"Mereka ini apa motifnya? Karena apa? Karena  gitu kalau kita cermati satu pembunuhan itu pasti ada sebuah motifnya. Maka kemudian kita bisa mendalilkan tidak ada motif bagi para terpidana melakukan pembunuhan. Maka ini juga bisa menjadi satu petunjuk ini bukan sebuah pembunuhan," paparnya. 

"Apa hubungannya para terpidana dengan korban. Apakah hanya sebuah emosionalitas di jalan dan sebagainya?  Apakah satuatu reaksi spontan di jalan.  Jadi ini dua hal yang kemudian akan akan ditunggu tentang kebenaran. Apakah ini pembunuhan? Apakah kecelakaan tunggal?" tambahnya. 

Supardji lebih lanjut mengatakan seandainya ini adalah sesuatu yang bisa dibuktikan sebagai kecelakaan tunggal, maka secara diametral akan berbeda sekali dengan putusan yang sebelumnya. 

Lantas bagaimana dampaknya terhadap Polda Jabar jika PK Saka Tatal dikabulkan?

"Dalam hal ini ketika kemudian dikembalikan pada Polda Jawa Barat.  Bahwa saat ini konteksnya yang dilakukan mengevaluasi tentang kinerja dalam penetapan tersangka Pegi yang kemudian telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Tentunya ini kan sebuah evaluasi dan perlu langkah-langkah hukum berikutnya," terang Supardji. 

"Dan kalau seandainya Pegi ini diasumsikan bukan orang yang yang di dapat diminta pertanggungjawaban maka tentunya harus dicari Pegi yang sebenarnya," imbuhnya. 

Bahkan kata Supardji tidak berhenti sampai di situ, jika hasil PK Saka Tatal Hakim akhirnya menyatakan sebuah kecelekaaan tunggal. 

Berarti bagi penyidik tidak ada lagi satu peran yang kemudian harus dilakukan untuk mengatakan bahwa ini adalah pembunuhan. 

"Karena hakim akhirnya menyatakan adanya kecelakaan tunggal," tukasnya. 

"Beda misalnya kalau Hakim mengatakan bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam tewasnya Vina dan Eky tetapi tidak mendalilkan dengan sebuah kecelakaan. Berarti akan mencari pelaku-pelaku yang lain atau memang cukup yang ada di dalam. Tujuh yang sudah terpidana sekarang ini sedang menjalani hukuman," tambahnya. 

"Jadi bagaimana tindakan penyidik. Bagaimana tindakan Jaksa itu akan sangat dipengaruhi oleh putusan dari hakim," pungkasnya. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close