Nusantaratv.com-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam. Dengan putusan ini maka status Pegi Setiawan sebagai tersangka gugur.
Putusan ini sejalan dengan pemikiran banyak kalangan yang mempertanyakan dasar polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Terlebih bukti-bukti yang diperlihatkan penyidik Polda Jabar dinilai lemah.
Menurut mantan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno sidang praperadilan ini tidak fokus.
"Berarti dari awal juga tidak fokus ini," ungkapnya saat hadir sebagai narasumber bersama Pakar Hukum Pidana UI Chudry Sitompul dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV, Senin (8/7/2024).
Oegroseno menyatakan kalau dipelajari dari awal sampai sekarang lebih banyak memberikan alat bukti itu hanya keterangan saksi.
"Keterangan-keterangan ahli yang berkaitan dengan forensik tidak pernah ada. Sehingga pernah dikatakan Pak Kapolri dan Wakapolri itu Scientific Crime Investigation tidak ada," kata Oegroseno.
"Sehingga siapapun yang misalnya akan ditangkap entah Pegi a, Pegi b dan Pegi c, semuanya tetap akan sulit mengarahkan bahwa itu pelakunya atau peristiwanya seperti itu. Yang jadi beban di situ," imbuhnya.
Karena itu, kata Oegroseno, harus kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) ulang.
"Sebenarnya peristiwa ini terjadi seperti apa, dimana, bagaimana? Diungkap. Engga usah malu. Karena ini kita akan mencari kebenaran yang hakiki, yang baik dan benar ataupun benar dan baik," tandasnya.
Disinggung soal tujuh terpidana lain yang telah menjalani pidana seumur hidup. Oegroseno berpandangan mungkin perlu ditinjau kembali melalui PK (Peninjauan Kembali) dan sebagainya atau PK khusus atau PK luar biasa.
"Jadi antara otak sama hati itu kan ada nurani, kalbu di situ. Polisi juga manusia. Bicara pakai nurani juga. Bagi seorang polisi ini kan harusnya seperti itu. Tidak bisa mengatakan bahwa ini sudah cukup. Hatinya sudah cukup. Tetapi kalbu belum. Ini yang berat," tuturnya.
Oegroseno mengaku pernah situasi yang pelik tersebut kala menjadi Kapoda di Sulawesi Tengah. Ketika itu menyangkut terpidana.
"Setelah saya pelajari karena ada keragu-raguan pemerintah waktu itu. Alat buktinya tidak cukup kuat dan saksi dihadirkan juga tidak cukup kuat. Makanya saya menolak. Mirip dengan kasus ini," ujarnya.
"Mungkin perlu ditinjau kembali melalui PK dan sebagainya atau PK khusus atau PK luar biasa," pungkasnya.