Nusantaratv.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya.
Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, pada 2016. Suhandi menyampaikan, status tersangka seseorang dapat digugurkan, apabila menjadi korban salah tangkap.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan awalnya menanyakan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) yang berbeda dengan Pegi alias Perong yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita menyidangkan klien kami atas nama Pegi Setiawan. Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong. Tetapi Polda Jabar menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," tanya kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Pertanyaannya kalau di DPO atas nama Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Apakah gugur atau tidak menurut saksi ahli?" lanjut kuasa hukum Pegi Setiawan.
Lantas hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengadili perkara tersebut menanyakan kepada Suhandi apakah hal tersebut sudah masuk ke ranah praperadilan.
Suhandi langsung menjawab apa yang ditanyakan kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut telah masuk praperadilan karena dapat dikatakan salah tangkap.
"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?" tanya hakim Eman Sulaeman kepada Suhandi.
"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jawab Suhandi.
"Salah tangkap. Oke dijawab," tegas hakim Eman Sulaeman. "Itu salah tangkap," timpal Suhandi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan lalu menanyakan jika memang salah tangkap, apakah hal itu dapat menggugurkan status tersangka atau tidak.
"Salah tangkap berarti penetapan tersangkanya bisa digugurkan, konsekuensinya?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan ke Suhandi.
"Itulah digugat, nanti kan penetapan dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan atau apa digugurkan," jawab Suhandi lagi.
"Berarti gugur (status tersangka) ya?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan.
"Iya," cetus Suhandi kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penangkapan terhadap Pegi Setiawan baru dilakukan saat ini, padahal peristiwanya terjadi delapan tahun silam.
"Setelah 8 tahun kemudian baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan motornya, apakah itu dibenarkan oleh hukum?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Semestinya penyidik memanggil Pegi Setiawan kalau memang itu diduga. Mesti dipanggil, mesti datang di BAP dulu kalau dia sebagai tersangka. Kalau tidak dilakukan salah, tahu-tahu main tangkap, main tahan. Padahal dalam kasus ini yang menjadi DPO adalah Pegi Perong, kenapa Pegi Setiawan yang diciduk, yang ditahan? Justru dengan penetapan penahanan itu pihak Pegi Setiawan mengajukan praperadilan di sini (Pengadilan Negeri Bandung)," imbuh Suhandi.
"Pengadilan ini jalannya sudah betul. Jadi kita mau koreksi kepada penyidik bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik itu mungkin tidak betul. Nanti yang memutuskan adalah hakim tunggal dalam kasus ini," tambahnya.
"Menurut ahli, tindakan seperti itu melanggar hukum? ucap kuasa hukum. "Kalau pendapat saya begitu," tukas Suhandi.