Nusantaratv.com-Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjadi saksi dalam lanjutan Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (30/7/2024).
Dedi menyatakan merasa terpanggil untuk mengungkap kebenaran atas kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 yang ramai disebut merupakan kasus pembunuhan. Ia tak ingin dalam peristiwa kematian Vina dan Eky ada orang yang tidak bersalah dihukum.
"Pendampingan bukan pekerjaan saya. Tetapi sebagai warga negara Indonesia saya memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai informasi yang belum diketahui publik, yang belum diketahui oleh penyidik agar saudara Saka Tatal bisa diposisikan pada posisi yang sebenarnya," kata Dedi Mulyadi menjawab pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas dalam lanjutan Sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon, sepeti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Rabu (31/7/2024).
Dedi menyatakan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang diwawancarai dan ditayangkan di channel YouTube Dedi Mulyadi, pada malam kejadian Saka Tatal berada di rumah nenek dan di rumah temannya bernama Sadikun.
"Pada tanggal 27 Agustus 2016 saudara Saka Tatal berada di rumah. Dia berada di rumah neneknya dan berada di rumah Sadikun," tuturnya.
"Kemudian pada waktu itu dia nongkrong-nongkrong sampai malam hari di rumahnya Sadikun. Pada waktu itu ada motor saudara Irfan yang mogok karena mengalami gangguan karburator. Kemudian diteleponlah yang punya bengkel bernama Heri oleh Sadikun untuk memperbaiki motor Irfan. Dia mengatakan bisa," bebernya.
Kisaran pukul 10 malam mereka menceritakan pergi bersama-sama.
"Saudara Saka Tatal dibonceng oleh sadikun. Yang Kedua saudara Irfan membawa motor yang mogok sendiri. Yang ketiga saudara Raja almarhum membonceng Kodir didorongkan pada motor Irfan agar bisa berjalan," bebernya.
"Kemudian setelah mereka berangkat masuk ke flyover. Di flyover itu Sadikun menceritakan ada kerumunan orang ada polisi di situ. Dan Sadikun berkesimpulan bahwa itu adalah operasi tilang. Karena dia tidak punya surat-surat motor dia tidak jadi lewat flyover. Turun ke jalan arteri yang bawah," sambungnya.
"Mereka akhirnya sampailah di bengkel Heri dan motornya diperbaiki," ujarnya.
Dedi menyebut rangkaian alur perjalanan tersebut berjalan sempurna tanpa saling bertentangan. Menurutnya, seluruh rangkaian hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang benar dan jujur dalam menyampaikannya.
"Saya bertanya pada mereka kenapa seluruh pernyataan ini tidak disampaikan dulu pada sewaktu sidang. Mereka menjawab kami menyampaikan cuman diabaikan," ungkap Dedi.
Dedi pun mempertanyakan kenapa pernyataan mereka di muka hukum yang diambil di atas sumpah diabaikan oleh hakim. Sedangkan saudara Dede dan Aep yang tidak menyampaikan di depan majelis hakim dan tidak diambil di atas sumpah justru dijadikan dasar putusan," imbuhnya.
Namun karena tidak bisa melakukan pembelaan yang sempurna di pengadilan, Saka Tatal pun divonis bersalah. Dijebloskan ke penjara.
Dedi mengaku kagum dengan Saka Tatal. Karena setelah bebas dari penjara, dia menggugat pada negara bahwa dia tidak bersalah.
"Sikap ini adalah sikap patriotik anak muda Indonesia yang harus menjadi contoh," tandasnya.