NTV Breaking News: Jessica Jadi Guru di Dalam Penjara, Ajarkan Berbagai Keterampilan kepada Sesama Napi

Nusantaratv.com - 18 Agustus 2024

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, Jessica Wongso Kumala akhirnya terbebas dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta. Jessica bebas karena dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan sejak 2016. 

Bahkan lebih dari itu, Jessica juga menjadi guru bagi sesama warga binaan di Lapas Pondok Bambu. Ia mengajarkan berbagai keterampilan kepada sesama napi mulai dari mengajarkan Bahasa Inggris, desain yang menjadi kepakarannya dan lain-lain. 

Dengan status bebas bersyarat, apakah Jessica wajib tetap mengajar rekan-rekannya sesama napi? 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan karena sudah di luar Jessica punya kebebasan. 
 
"Kalau dia mau secara sukarela silakan. Tapi begitu di luar dia pasang tarif juga boleh," kata Abdul Fickar dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV, Minggu (18/8/2024).

"Karena dia sudah bebas. Sudah masyarakat bebas. Walaupun masih ada kewajiban lapor," imbuhnya. 

Lantas bagaimana dengan keluarga korban Mirna Salihin? Apakah mereka bisa menempuh langkah hukum kalau keberatan dengan bebasnya Jessica?

Menurut Abdul Fickar, dalam perkara ini keluarga Mirna sudah diwakili oleh negara melalui Kejaksaan. Dengan demikian, jika tidak setuju atau keberatan dengan bebasnya Jessica bisa mengajukan keberatan ke Kejaksaan. 

"Dia bisa ngomong di segala macam.  Tetapi ada satu hak yang tidak diberikan kepada Kejaksaan yaitu hak perdatanya. Kalau keluarga Mirna merasa menderita kerugian dengan matinya Mirna dia bisa menggugat," ujarnya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close