Nusantaratv.com-Sidang pra peradilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 di Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Sidang menghadirkan saksi ahli.
Suasana sidang mendadak riuh dengan sorak-sorai pengunjung yang berpihak pada Pegi Setiawan kala saksi ahli pidana Suhandi Cahaya menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan bisa gugur karena salah tangkap.
Hal itu disampaikan Suhandi menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi terkait perbedaan nama DPO yang ditangkap dalam kasus Vina.
"Mohon izin yang mulia. Pertanyaannya di DPO atas nama Pegi Alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak? Bagaimana menurut keterangan ahli?. Itu masih masuk ke pra peradilan atau bukan?" tanya Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi kepada Suhandi Cahaya seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Rabu (3/7/2024).
Suhandi menyatakan hal tersebut masih masuk pra peradilan karena salah tangkap.
"Salah tangkap bagaimana? Tolong dijelaskan kepada kami. Itu salah tangkap," timpal Marwan.
"Salah tangkap biar nanti panitera catat. Berarti tersangkanya bisa digugurkan? Penetapan tersangka konsekuensinya apa?" imbuhnya.
Suhandi menjelaskan konsekuensinya setelah digugat, nantinya penetapan itu akan dinyatakan tidak sah.
"Dan otomatis penangkapan mesti digugurkan," kata Suhandi.
"Berarti gugur?" tanya Marwan lagi kepada Suhandi untuk memastikan.
Sontak penjelasan dari saksi ahli pidana Suhandi Cahaya yang berpandangan penangkapan Pegi Setiawan salah dan tidak sah secara hukum disambut tepuk tangan meriah dan sorak-sorai para pengunjung yang mendukung Pegi Setiawan.
Namun langsung ditegur oleh hakim.
"Tak usah disoraki. Ini bukan pertunjukan. Kalau mau ketawa nanti di luar," kata Hakim.
Anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menanyakan kepada Suhandi Cahaya terkait status tersangka apabila berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemudian dikembalikan ke penyidik.
"Saudara saksi ahli bagaimana status tersangka apabila berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian diteliti oleh Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi karena syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi?" tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Suhandi mengatakan kalau berkas dikembalikan oleh kejaksaan berarti ada yang kurang dalam berkas itu yang harus dilengkapi sebagaimana persyaratan dalam Pasal 184 KUHAP.
"Jadi kalau berkas dikembalikan oleh Kejaksaan. Maka berkas itu mesti ditambah atau diperbaik oleh penyidik. Mengapa dikembalikan oleh kejaksaan? Karena berkas itu belum lengkap. Ada sesuatu yang kurang dalam berkas itu sebagaimana persyaratan di dalam pasal 184 KUHAP," kata Suhandi Cahaya.