NTV Breaking News: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Nusantaratv.com - 08 Juli 2024

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, pada 2016.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung (PN), Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), delapan tahun silam, oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," lanjutnya.

Dia mengatakan, atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambahnya.

Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman Sulaeman tersebut, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar menjadi tidak sah atau gugur.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close