Nusantaratv.com-Penasihat hukum Pegi Setiawan, Toni RM turut menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Toni bersama tim penasihat hukum Pegi Setiawan lainnya mengaku hadir untuk memberi dukungan moril kepada Saka Tatal dan tim penasihat hukumnya yang sedang memperjuangkan keadilan.
"Karena Saka Tatal ini tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky," kata Toni RM saat diwawancarai NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Rabu (24/7/2024).
Terkait memori PK yang dibacakan tim kuasa hukum Saka Tatal, menurut Toni memiliki alasan yang kuat.
"Pertama, memang dari putusan pengadilan terdahulu atas nama Saka Tatal dan termasuk kalau dilihat dari putusan itu pembuktiannya itu lemah. Kemudian tidak ada bukti-bukti yang saintifik mengarah ke pelaku. Saksi-saksinya juga belakangan pada diarahkan. Sehingga sebenarnya putusan 2016 ini tidak layak divonis bersalah," beber Toni.
Kedua, lanjut Toni, dari novum-novum (bukti baru) yang diajukan tim penasihat hukum Saka Tatal mudah-mudahan menjadi titik terang. Ia berharap hakim yang memeriksa perkara PK Saka Tatal bisa lebih arif dan bijaksana.
"Karena dikawal seluruh masyarakat Indonesia, dikawal media. Harus benar-benar melihatnya secara jernih," ujarnya.
"Hakim tidak boleh tidak enak dengan hakim yang dulu yang telah memutuskan. Tidak enak dengan jaksa yang telah menuntut. Tidak enak dengan penyid terdahulu yang telah menyidik. Jangan seperti itu," lanjutnya
"Kami berharap hakim PK ini bersikap fair, bijaksana, adil sesuai fakta. Sehingga PK ini diputus secara adil untuk menegakan keadilan yang sebenarnya," imbuhnya.
Ditanya apakah novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal dapat berpengaruh sehingga PK Saka Tatal dikabulkan.
"Sebenarnya kalau saya pribadi tidak usah pakai novum pun dari alasan kekeliruan yang nyata hakim dalam menetapkan hukum, bisa dikabulkan. Karena tadi putusan pengadilan atas nama delapan terpidana ini sangat lemah. Sangat lemah pembuktiannya kok bisa diputus?" ujarnya.
Toni kembali menekankan persidangan kali ini berbeda dari persidangan pada 2016 silam.
"Persidangan yang sekarang ini dikawal publik. Hakim juga harus hati-hati. Saya rasa dievaluasi lagi karena janggal keputusan yang dulu," kata Toni.
"Bisa dikabulkan menurut saya. Tanpa dengan novum saja ini bisa dikabulkan bisa dievaluasi apalagi ada novum," imbuhnya.
Salah satu novum yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal yang menurut Toni memiliki dampak signifikan terhadap konstruksi hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah penghapusan dua DPO Andi dan Dani.
"Dua DPO yang dihapus. Andi dan Dani. Sementara Andi dan Dani ini berperan penting membawa jenazah dari belakang showroom ke jembatan layang Talun. Penyelidikan kasus ini
kan dimulai karena ditemukannya jenazah di jembatan Talun. Kalau kemudian dua orang Andi dan Dani yang membawa jenazah dari belakang showroom ke jembatan. Hilang. Fiktif.
Lalu siapa yang membawa jenazah?" beber Toni.
"Berarti tidak ditemukan peristiwa pembunuhan. Karena penyelidikan pertama itu dengan ditemukannya jenazah Vina dan Eky di jembatan Talun," imbuhnya.
Atas dasar itu, kata Toni, novum dihilangkannya dua DPO tersebut akan meruntuhkan konstruksi kasus pembunuhan Vina.
"Kemungkinannya, sangat mungkin dan saya sangat yakin ini dikabulkan," pungkasnya.
Diketahui, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.