Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (4/7/2024).
Agus menyampaikan, akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam perkara pidana.
Dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar menanyakan kepada saksi ahli terkait akun Facebook apakah bisa dijadikan alat bukti.
"Saudara ahli, seseorang yang telah ditetapkan DPO dan mempunyai kekuatan hukum tetap inkrah dan mempunyai akun Facebook, apakah dikategorikan sebagai alat bukti? silahkan," tanya kuasa hukum Polda Jabar.
Menjawab hal tersebut, Agus mengatakan, akun Facebook itu bisa saja dikualifikasikan sebagai alat bukti. Namun, sebut dia, alat bukti yang demikian nantinya masih harus dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: NTV Morning: Polda Jabar Nilai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan Tak Netral
"Di dalam kaitannya dengan akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagai alat bukti. Namun tidak masuk dalam kategori alat bukti surat, tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk, meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," tambah Agus.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, ketika nanti sudah terkonfirmasi, maka akun Facebook tersebut bisa dikategorikan sebagai alat bukti yang bersifat elektronik.
"Ketika kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik," imbuhnya.
Menurutnya, dokumen yang sifatnya informasi elektronik itu juga bisa dikualifikasi sebagai alat bukti. "Saya kira demikian," tukas Agus.