Nusantaratv.com-Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal adanya HGB di laut Sidoarjo. Nusron mengatakan ada tiga buah HGB seluas 656,85 hektar yang dimiliki tiga perusahaan.
Ia menyatakan wilayah tersebut dulunya adalah tambak. Namun kini berubah menjadi laut akibat abrasi. Ia memastikan ketiga HGB tersebut adalah legal.
"Saya sudah cek yang di Surabaya memang ada SHGB sebanyak 3 biji di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Tiga bidang HGB seluas 656,85 hektar atas nama PT Surya Inti pertama luas 285,16, dua PT Semeru Cemerlang luas 152,36, tiga PT Surya Inti Permata luas 219,31 hektar. HGB ini keluar pada tahun 1996 tanggal 2 Agustus. Yang nomor dua keluar tanggal 15 Agustus tahun 1996 dan yang nomor tiga keluar tanggal 26 Oktober tahun 1999," kata Nusron Wahid seperti diberitakan Nusantara TV, Rabu (22/1/2025).
Nusron menerangkan kawasan HGB di atas laut Sidoarjo tersebut dulunya adalah tambak. Perubahan geografis tersebut diketahui melalui peta kawasan sebelum dan sesudah.
"Dulu awalnya itu adalah tambak. Kemudian saya cocokkan dengan peta. Ini beforenya dan afternya. Jadi laut sini pak, nih afternya," beber Nusron sambil memperlihatkan peta kepada awak media.
Dengan kondisi tersebut, sambung Nusron, maka ada dua skenario untuk menyelesaikan persoalan HGB di laut Sidoarjo.
"Skenario ertama tahun depan di bulan Februari dan Agustus kan HGB-nya habis tinggal enggak perpanjang atau undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah engga ada karena ada abrasi laut. Maka masuk kategori tanah musnah bisa langsung kita batalkan karena ada undang-undangnya. Karena itu masuk tanah musnah. Kita cek kita panggil yang punya. Kita klarifikasi dong. Engga bisa serta merta begitu. Kita panggil, kita klarifikasi. Ini Kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah," ujarnya.
Nusron menyatakan jika melihat dari sejarah kawasan tersebut dipastikan tiga buah HGB atas lahan tambak seluas 656,85 hektar tersebut adalah legal.
"Nah kalau kondisi alamnya berubah maka tinggal dua pilihan. Nunggu sampai selesai HGB-nya atau dianggap tanah musnah. Maka otomatis haknya hilang. Selesai cerita!" pungkasnya.