NTV: Anak Ingin Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibu, Ceritakan Kronologi Kasus di DPR

Nusantaratv.com - 24 Maret 2025

Farel Mahardika Putra, seorang anak yang ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya yang ditahan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI
Farel Mahardika Putra, seorang anak yang ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya yang ditahan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Farel Mahardika Putra, seorang anak yang ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena diduga menggelapkan uang mengadukan nasibnya dan ibunya kepada Komisi III DPR RI. Farel tak terima ibunya ditahan. 

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025) Farel pun menceritakan kronologi kejadian ibunya bisa ditahan oleh polisi.

"Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu. Itu hanya dari spontanitas saya sendiri. Karena saya enggak enggak tega ngelihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan," tutur Farel seperti diberitakan Nusantara TV. 

Farel bercerita kasus yang menimpa ibunya bermula ketika ibunya diminta membantu. Tapi ibunya diperlakukan seperti asisten rumah tangga. Padahal masih saudara.

"Pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi dan akhirnya dibeliin handphone dengan balasan ibu saya harus bekerja dengannya. Dan itu pun ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lain. Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang. Uang itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya untuk membayar wifi dan lain-lain. Termasuk membayar asisten rumah tangganya," ungkapnya. 

Lantaran tidak tahan akhirnya ibunya memutuskan untuk berhenti bekerja dan memblokir nomor WhatsApp saudara ayahnya tersebut. 

"Terus saudara ayah saya pun enggak terima dan ngelaporin ibu saya ke Polsek Ciputat Timur. Laporannya di Polres dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan barang," ujarnya.

Tanpa ada bukti yang jelas, kata Farel, akhirnya ibunya ditahan.

"Saya hanya tahu tuduhan penggelapan sebuah barang dan uang senilai senilai Rp10 juta dan sebuah handphone seharga Rp3 juta-an," ucapnya. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menanyakan kepada ibunya Farel, Syafrida Yani yang turut hadir dalam RDPU terkait perkembangan penanganan kasus yang dihadapinya.

Komisi III mengapresiasi langkah Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang menyelesaikan kasus tersebut dengan restoratif justice. Komisi III juga meminta agar kasus tersebut dihentikan.  

"Kesimpulannya kita dorong supaya ini memang benar-benar tuntas. Si Ibu tidak lagi dipermasalahkan secara hukum," kata Habiburokhman. 

Terkait tuntutan untuk mengembalikan uang Rp10 yang diajukan pelapor, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR siap menanggulanginya.  

"Kalau uangnya masih menuntut nanti kita akan berikan, Bu. Engga ada masalah. Jangan jadi beban ibu. Jangan jadi beban Farel. Agar masalah ini benar-benar tuntas," pungkasnya. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close