Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi minyak mentah di Pertamina yang merugikan negara Rp193 triliun. Nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpotensi akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Saat ini pihak Kejagung pun telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan siapapun yang terbukti memiliki keterlibatan baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya akan dimintai keterangan.
Abdul Qohar menyampaikan hal itu dalam jumpa pers yang digelar di gedung Kejagung Jakarta Rabu 26 Februari 2025.
Baca juga: NTV: Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Langsung Ditahan
Dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dua tersangka itu yakni
Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengaku menemukan bukti yang cukup untuk menahan kedua orang tersebut. Kedua tersangka diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama tujuh tersangka lainnya.
Sebelumnya Maya dan Edward dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB. Namun keduanya tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga pihak Kejagung pun melakukan upaya penjemputan paksa. Dan keduanya berhasil diperiksa pukul 15.00 WIB.
Kini total tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina berjumlah 9 orang. Akibat ulah mereka negara diprediksi merugi hingga Rp193 triliun.