Novel Baswedan: Tak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus e-KTP

Nusantaratv.com - 19 Oktober 2022

Novel Baswedan. (Kompas.com)
Novel Baswedan. (Kompas.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut tidak ada bukti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terlibat kasus korupsi e-KTP. Menurut dia, keterlibatan Ganjar saat itu belum masuk standar pembuktian.

"Kasus e-KTP misalnya, kan sering pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani berbicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu," kata Novel dalam podcast di kanal YouTube miliknya, dikutip Rabu (19/10/2022).

Dalam podcast berjudul '3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi' itu, Novel bahkan menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP.

"Nggak nggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu gak bener," kata Novel.

Ia menuturkan meskipun nama Ganjar kerap disebut dalam persidangan kasus tersebut. Namun hal itu tidak bisa diartikan bahwa Ganjar terlibat dalam kasus tersebut.

"Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut diungkapkan bukan atas dasar membela Ganjar namun untuk mengedepankan kebenaran. "Jadi jangan sampai KPK dipakai oknum tertentu untuk kepentingan yang nggak bener," jelasnya, mengutip Detikcom. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan hal yang sama. Firli memastikan tidak menemukan bukti keterlibatan Ganjar dalam kasus korupsi e-KTP.

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Nggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli.

Termasuk lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tetapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan.

"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terangnya.

Firli menegaskan KPK bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close