Nggak Terima Dinasihati, Pria Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi

Nusantaratv.com - 20 Juli 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi meringkus Asep Saefudin (27), pembunuh driver taksi online. Sebelumnya, korban Setya Puji (53), ditemukan tewas dengan luka tusukan dalam mobil di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

Tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati dan tersinggung oleh ucapan korban.

"Pelaku merasa tersinggung setelah berbincang-bincang dengan korban. Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (20/7/2023).

Ketika itu pelaku menganggap nasihat yang diberi korban merendahkan dirinya. Pelaku pun membunuh korban dengan cara menusuknya dengan pisau yang dibawanya.

Pisau ini diketahui pisau yang biasa digunakan pelaku untuk memotong tape. Diketahui pelaku sendiri berprofesi sebagai penjual tape.

"Dia merasa dinasihati oleh pengemudi atau korban terkait dengan bagaimana hidup, bagaimana cari kerja kemudian dia tersinggung dan merasa direndahkan. (Nasihat korban) 'hidup itu jangan mau diinjak-injak orang'," kata dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menyebut tersangka menusuk korban di beberapa bagian tubuhnya. Kemudian tersangka melarikan diri.

"Korban ditusuk di bagian dagu, perut, dan punggung. Pisau itu dibawa pelaku, karena memang kesehariannya jadi tukang tape ini dia bawa pisau," ujarnya.

Gogo mengatakan, saat itu tersangka memesan taksi online dan dijemput korban di Jalan Raya Kampung Cilangkara RT 002 RW 001, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin (17/7/2023). Saat berada di dalam mobil, korban kemudian memberikan nasihat kepada pelaku.

"Ya dinasihatin gitulah, dibilang 'Lu kalau ngerantau jangan mau diinjak-injak orang lu', intinya gitulah," ujar Gogo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close