Nusantaratv.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar pelanggar lalu lintas tidak ditilang secara manual. Polres Bogor pun mengikuti instruksi Kapolri itu.
Satlantas Polres Bogor menggelar razia di Simpang Pemda sekitar pos polisi 10b. Dalam kesempatan itu, pelanggar lalu lintas tak dikenai tilang.
"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual. Kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata, Selasa (25/10/2022).
Razia digelar pada Senin (24/10/2022) kemarin. Sebanyak 31 pengendara terjaring razia di sana.
Polisi lalu memberikan sanksi teguran kepada pengendara yang melanggar. Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat dan meminta pelanggar membaca Al-Qur'an.
"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al-Qur'an, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan," ucapnya.
Kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Sebab, penyebab utama kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas.
"Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," tandasnya.