Nusantaratv.com - Wakil Perdana Menteri (PM) Kanada Chrystia Freeland diharuskan membayar denda sebesar C$273 (sekitar Rp3 juta) karena ngebut di provinsi asalnya, Alberta.
Hal itu disampaikan seorang juru bicaranya, Katherine Cuplinskas. Demikian dilaporkan South China Morning Post (SCMP) pada Rabu (23/8/2023).
Tilang terhadap perempuan yang juga menjabat sebagai menteri keuangan Kanada itu mengejutkan. Karena dia sebelumnya mengaku tidak memiliki mobil dan rutin bepergian dengan sepeda.
Katherine mengungkapkan Chrystia kedapatan mengemudi dengan kecepatan 132km/jam dari kota Grande Prairie sampai Peace River. Chrystia juga telah membayar denda tilang tersebut.
Still biking in January! I might turn out to be a winter biker after all! #biketo #winterbiking pic.twitter.com/m8xXg2AlCw
— Chrystia Freeland (@cafreeland) January 8, 2016
Katherine tidak menyebutkan kapan insiden itu terjadi dan bagaimana batas kecepatan di ruas jalan itu. Diketahui, batas kecepatan maksimum di jalan raya Alberta hanya boleh mencapai 110km/jam.
Chrystia adalah seorang legislator yang mewakili daerah pemilihan parlemen di pusat kota Toronto, Kanada. Dia selalu dipotret saat sedang menggunakan sepedanya.
"Fakta yang masih mengejutkan ayah saya adalah saya sebenarnya tidak memiliki mobil," kata dia kepada wartawan bulan lalu.
"Saya jalan kaki, saya naik kereta bawah tanah. Anak-anak saya berjalan kaki dan bersepeda, serta naik kereta bawah tanah, ini sebenarnya lebih sehat bagi keluarga kami," tukas Chrystia.