Ngaku Anak Tak Diurus dan Diakui, Wanita Bekasi Gugat Mantan Suami Rp1,2 M

Nusantaratv.com - 12 Februari 2024

Ilustrasi. (Merdeka.com)
Ilustrasi. (Merdeka.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Wanita bernama Mega Amalia Ramadanti menggugat mantan suaminya, KK, hingga lebih dari Rp1,2 miliar. Ini terjadi setelah Mega dicerai dan anak hasil hubungan keduanya, disebut tak diurus dan tidak diakui KK.

Gugatan nafkah anak dan asal-usulnya ini, didaftarkan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 546/Pdt.G/2024/PA.Krw, 06/02/2024.

"Kami gugat Rp1,26 miliar," ujar Yayan Riyanto, kuasa hukum Mega, kepada wartawan, Sabtu (10/2/2024).

Uang tersebut dimintakan Mega yang merupakan warga Kabupaten Bekasi itu, sebagai nafkah untuk anak hasil hubungan keduanya, yang saat ini masih berusia 5 bulan. Nafkah anak tersebut berupa biaya hidup, yaitu kebutuhan makan dan kesehatan.

"Rinciannya adalah nafkah tiap bulan Rp5 juta, dikali 12 bulan dan dikali 21 tahun," jelas Yayan.

Angka Rp5 juta berasal dari kesepakatan sebelumnya antar kedua belah pihak. Lantas jumlah itu bisa menjadi Rp1,26 miliar, karena KK dianggap terindikasi enggan bertanggung jawab.

"Sehingga diminta dibayar langsung dan sekaligus satu kali pembayaran sampai anak tersebut dewasa. Dewasa menurut hukum perdata ialah usia 21 tahun," jelas Yayan.

Yayan yakin KK mampu memenuhi nafkah anaknya itu. Sebab, pria tersebut merupakan direktur utama perusahaan produsen plastik, sekaligus pebisnis dengan berbagai jenis usaha.

"Selain pimpinan perusahaan, tergugat juga memiliki usaha sampingan yakni di bidang karoseri, percetakan, dan bengkel motor trail, sehingga sangat mampu menafkahi anak tersebut," jelas Yayan.

Pernikahan Mega dan KK sendiri, meski tak dilakukan secara negara, kata Yayan tetap sah secara agama karena merupakan pernikahan siri.

"Kami juga meminta pengadilan menyita rumah tergugat di Sukaluyu, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, agar tergugat memenuhi kewajibannya untuk menafkahi anaknya," kata Yayan yang jadi kuasa hukum penggugat bersama-sama Verridiano Leonardo Filmon Billi itu.

"Jika tergugat tak memenuhi kewajibannya, rumah tersebut dilelang dan hasilnya diberikan kepada penggugat," imbuhnya.

Guna menjamin KK membayar nafkah tepat waktu, pengadilan diharapkan mewajibkan tergugat membayar uang paksa Rp 10 juta untuk setiap keterlambatan per hari.

"Saya bawa ke jalur hukum biar kebenaran terungkap dan anak saya dapat haknya," ujar Mega.

"Saya cuma minta nafkah ke anak saya, itu saja," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close