Nusantaratv.com - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menargetkan tiap daerah memiliki neraca pangan masing-masing pada tahun 2023 sebagai implementasi Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Dalam menetapkan jumlah dan jenis, serta mengelola CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Daerah), pemerintah daerah perlu memperhatikan neraca pangan wilayah masing-masing.
"Dengan memiliki neraca pangan, kita akan tahu seberapa besar ketersediaan pangan wilayah, jumlah kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, serta dari mana sumbernya, sehingga dapat ditentukan kebijakan pangan yang paling tepat untuk setiap wilayah,” kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
NFA melakukan konsolidasi dengan seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) melalui Pertemuan Koordinasi Penguatan dan Perencanaan Ketahanan Pangan Wilayah di Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, NFA bergerak cepat menindaklanjuti penerapan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui konsolidasi penguatan CPPD bersama seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah.
Sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 17 Tahun 2015, penyelenggaraan CPP harus didukung oleh penyelenggaraan CPPD yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Terkait urgensi neraca pangan tersebut, Arief menegaskan, mulai tahun 2023 Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun Neraca Pangan Wilayah untuk 11 komoditas pangan strategis yaitu beras, jagung, kedelai, daging ruminansia, daging unggas, telur, cabai, bawang, gula, minyak goreng, dan ikan.
“Tim dari Badan Pangan Nasional siap untuk membantu baik dalam penyusunan metode maupun koordinasi dengan pihak terkait,” kata dia.
Dalam menjaga ketahanan pangan daerah, Arief juga meminta Pemda mendukung penuh penguatan LPM sebagai pilar ketahanan pangan masyarakat. Dia mengatakan sejak tahun 2009 pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengisian LPM. Oleh karena itu, Arief berharap Pemda dapat terus melakukan pembinaan terhadap pengelolaannya bersama kementerian/lembaga terkait.
“Pengelolaan LPM serta kegiatan penguatan ketahanan pangan di tingkat desa tentu perlu didukung dengan alokasi Dana Desa paling sedikit 20 persen, sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022. Akan tetapi, dalam realisasi tahun 2022, hanya sebesar 17 persen Dana Desa yang digunakan untuk penguatan ketahanan pangan. Untuk itu kedepannya perlu dilakukan evaluasi pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan,” kata dia.
Arief meminta Dinas Urusan Pangan dapat berkoordinasi dengan Bappeda guna merancang upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga lebih preventif dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan manfaat bagi seluruh kalangan baik dadi petani, pedagang, dan masyarakat.
Arief menjelaskan, dengan dengan adanya cadangan pangan yang kuat, Pemda bisa menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan secara cepat untuk mencegah gejolak pangan di masyarakat, mengingat sektor pangan memiliki andil besar bagi pengendalian inflasi nasional.
Dia menyebut, strategi upaya ekstra yang dijalankan Presiden RI Joko Widodo telah berhasil menjaga inflasi bulan Oktober di angka 5,71 persen, sehingga diharapkannya strategi tersebut bisa terus dilaksanakan untuk mengantisipasi dampak krisis pangan dunia di bidang pangan dan perekonomian.
“Strategi sejalan dengan arahan bapak Presiden yang terbukti berhasil, karena menurut data BPS November 2022, sektor pangan memiliki andil terbesar terhadap penurunan inflasi nasional sebesar minus 0,25 persen, sehingga inflasi nasional bulan Oktober 2022 terjaga pada angka 5,71 persen,” kata dia.(Ant)