Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri Balebandung, kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus transaksi dan informasi elektronik dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik, atau Doni Salmanan, Senin pagi.
Sidang yang di gelar secara virtual/ mengagendakan keterangan empat orang saksi yang di hadirkan tim jaksa penuntut umum.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Satibi/ empat saksi bernama Tauzan, Ari, Rafi dan Riswanda, mengaku tertarik dunia trading karena melihat sosok terdakwa doni salmanan yang sukses di usia muda dengan sejumlah aset rumah mewah dan kendaraan mahal hasil dari treding//
Sehingga para saksi dengan sadar ikut menjadi member di group vip doni salmanan dan ikut trading bersama terdakwa.
Para saksi pun dalam bermain trading quotex pernah mengalami penarikan keuntungan, sehingga penasaran dan ikut kembali main trading hingga akhirnya harus kalah hingga puluhan juta rupiah.
Salah seorang saksi, Tauzan, ikut trading karena ingin seperti terdakwa Doni Salmanan, dan uang depositnya di dapat dari uang tabungan haji orang tua, dirinya berharap uangnya bisa kembali lagi.
"Itu uang Haji orang tua kemudian saya tarik dari Kemenag Saya depositkan pada saat itu juga orang tua meninggal hingga saya stres dan down, ada sekitar 30 juta," kata Tauzan salah satu saksi, saat diwawancarai Senin, (29/8/22).
Menurut kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus, keterangan saksi-saksi hingga saat ini masih menguntungkan terdakwa.
"Saksi malah berterimakasih kepada saksi-saksi yang dihadirkan ini," pungkas Ikbar.
Sidang akan kembali di lanjutkan Kamis depan dengan agenda keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.