Negara Ini akan Gunakan Pajak dari Penjualan Ganja untuk Biaya Perawatan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Nusantaratv.com - 02 April 2022

Tanaman ganja/ist
Tanaman ganja/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Amerika Serikat (AS) selangkah lagi akan melegalkan mariyuana atau ganja secara nasional. Legalisasi ini menghilangkan hukuman pidana bagi siapa saja yang memproduksi, mendistribusikan, atau memiliki substansinya. 

Indikasi AS akan segera melegalkan mariyuana dan ganja terlihat dari keberhasilan legislatif Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melegalkan mariyuana atau ganja secara nasional.

Sebenarnya RUU bernama Marijuana Opportunity Reinvestment and Expungement Act ini sudah disahkan di DPR tahun lalu, tetapi tidak bergerak maju ke Senat. Kini, anggota parlemen menyetujui RUU dengan suara 220-204 pada Jumat (1/4/2022).

Selain mendekriminalisasi ganja di tingkat federal, RUU itu akan menetapkan prosedur untuk menghapus catatan kriminal orang terkait ganja dan mengenakan pajak atas penjualan produk tersebut.

Pajak penjualan ganja akan dimulai dari 5% dan meningkat menjadi 8%. Rencananya, pendanaan yang dikumpulkan melalui pajak akan digunakan untuk memberikan pelatihan kerja, pendampingan, perawatan penggunaan narkoba, bantuan hukum, layanan masuk kembali dan program rekreasi pemuda.

Selain pajak penjualan ganja tersebut juga akan diberikan sebagai pinjaman untuk membantu usaha kecil di industri ganja yang "dimiliki dan dikendalikan oleh individu yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi.

"Undang-undang penting ini adalah salah satu RUU reformasi peradilan pidana paling penting dalam sejarah baru-baru ini," Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.

Baca juga: Video Viral : Ditipu Saat Beli Ganja, Pria di Palembang Lapor Polisi

Pelosi mengatakan undang-undang itu akan memberikan "keadilan bagi mereka yang dirugikan oleh konsekuensi kriminalisasi yang brutal dan tidak adil," tetapi membuka peluang bagi orang untuk berpartisipasi dalam industri dan mendekriminalisasi ganja di tingkat federal. 

"Sehingga tidak mengulangi kesalahan besar di masa lalu kami," pungkasnya, mengutip CNBCIndonesiacom

Saat ini sebanyak 37 negara bagian dan Washington, DC telah memberlakukan undang-undang yang melegalkan ganja medis, dengan 18 negara bagian dan DC melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi.

California menjadi negara bagian pertama yang melegalkan ganja medis pada tahun 1996. 

Pelosi menyoroti perubahan yang dibuat di tingkat negara bagian selama beberapa dekade terakhir.

"Sekarang saatnya bagi pemerintah federal untuk mengikutinya," tandas Pelosi.

Meski demikian perjuangan DPR AS untuk meloloskan RUU legalisasi mariyuana atau ganja secara nasional di AS tampaknya bakal menemui hambatan secara politis. 
Prospek untuk meloloskan RUU semacam itu di Senat tampaknya rendah karena Demokrat akan membutuhkan semua anggota mereka dan 10 Republikan untuk mengatasi rintangan 60 suara yang diperlukan untuk maju ke pemungutan suara terakhir.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close