Nasib 8 Prajurit TNI Penganiaya Anggota KKB Definus Kogoya

Nusantaratv.com - 25 Maret 2024

Kapendam di Jayapura, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Chandra Kurniawan
Kapendam di Jayapura, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Chandra Kurniawan

Penulis: Tim nusantaratvcom

Nusantaratv.com, Papua - Delapan oknum prajurit TNI yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga di Papua telah tahan di Pomdam III/Siliwangi. Diketahui, warga yang dianaya oknum TNI merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua atas nama Definus Kogoya.

"Memang benar saat ini delapan anggota TNI dari Yonif 300/Bjw sudah ditahan dan diperiksa Pomdam III/Siliwangi," kata Kapendam di Jayapura, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Chandra Kurniawan, Senin 25 Maret 2024.

Letkol Candra menambahkan, kasus itu terungkap setelah video aksi kekerasan terhadap seorang warga yang dilakukan beberapa orang menggunakan atribut militer beredar di media sosial.

Dijelaskan dia, setelah mendapat laporan terkait beredar aksi kekerasan itu, kemudian Kodam XVII/Cenderawasih melakukan pendalaman terkait video tersebut apakah benar atau tidak.

"Pangdam XVII/Cenderawasih telah memberikan atensi untuk melakukan pendalaman atau mengidentifikasi video tersebut apakah benar atau tidak dan terungkap bila video tersebut asli," katanya.

Kodam XVII/Cenderawasih kemudian membentuk tim investigasi terhadap kejadian tersebut dan mengumpulkan data-data serta bukti-bukti hukum.

"Tim selain ke TKP untuk mengumpulkan bukti sebagai proses hukum, namun juga berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan pemeriksaan terhadap prajurit yang diduga melakukan aksi kekerasan," jelas Kapendam XVII/Cenderawasih.

Letkol Chandra mengatakan bahwa Pangdam XVII /Cenderawasih tidak menolerir apapun bentuk pelanggaran hukum, dan semua yang melanggar hukum harus diproses hukum.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan Papua Tanah Damai sehingga Pangdam XVII/Cenderawasih selalu menegaskan untuk menghindari pertumpahan darah.

"Pemeriksaan terus dilakukan guna melengkapi bukti-bukti adanya unsur pelanggaran hukum sehingga dapat ditingkatkan dalam proses penyidikan, agar penegakan hukum terhadap para prajurit yang diduga pelaku kekerasan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Letkol Inf Candra.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close