Naikkan Pangkat Prabowo, Jokowi Dinilai Lukai Hati Keluarga Korban Penculikan

Nusantaratv.com - 28 Februari 2024

Presiden Jokowi saat menyematkan tanda pangkat jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Presiden Jokowi saat menyematkan tanda pangkat jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yakni jenderal TNI kehormatan. Jokowi menaikkan pangkat terakhir Prabowo dari letnan jenderal, setelah adanya usulan dari Markas Besar (Mabes) TNI, dalam hal ini Panglima TNI.

Juru Bicara Forum Rakyat Demokratik (FRD) Petrus Harinyanto menilai, tindakan Jokowi itu melukai hati keluarga korban penghilangan paksa atau penculikan, yang diduga dilakukan Prabowo semasa aktif menjadi TNI.

"Keputusan Presiden Jokowi memberi kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto semakin membuktikan bahwa Presiden Jokowi telah melanggengkan impunitas dengan semakin menjauhkan pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan/penghilangan paksa aktivis demokrasi pada 1997-1998 dari proses hukum," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

"Presiden Jokowi juga semakin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa dengan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan para korban dan justru mengembalikan pelaku ke kursi kekuasaan tertinggi negara," imbuh mantan narapidana politik (napol) semasa Orde Baru itu.

Keputusan Jokowi memberikan pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, juga disebut menginjak-injak perjuangan rakyat dalam meruntuhkan tirani otoritarianisme Orde Baru. Padahal, kata Petrus, perjuangan menghadirkan demokrasi di Indonesia memiliki pengorbanan yang besar, bahkan nyawa menjadi taruhannya.

Jokowi sebagai Presiden, lanjut dia, seharusnya melaksanakan empat rekomendasi DPR RI tentang Penghilangan Paksa Aktivis Tahun 2009. Salah satunya adalah menggelar pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili Prabowo.

"Bukan justru memberikan kenaikan pangkat kehormatan," ucapnya. 

Petrus membantah pernyataan terkini Markas Besar TNI bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat dalam karier militernya. Prabowo, kata dia terbukti dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang kini bernama TNI, salah satunya lantaran penghilangan secara paksa aktivis pro demokrasi.

"Prabowo terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira, sekitar bulan Agustus 1998, dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta penghilangan paksa aktivis 1997/1998 yang merupakan tindak pidana," tutur Petrus yang merupakan aktivis '98.

Dalam dokumen pemecatan tersebut, lanjut dia, selain menculik aktivis Prabowo disebutkan melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya. Melainkan menjadi wewenang Panglima ABRI atau saat ini Panglima TNI. Tindakan seperti itu, kata dia dilakukan Prabowo berulang kali.

"Seperti pelibatan Satgas di Tim-Tim (Timor Timur sekarang Timor Leste) dan Aceh, pembebasan sandera di Wamena Irja (Irian Jaya/Papua), pelibatan Kopassus dalam pengamanan presiden di Vancouver, Kanada," jelas Petrus.

"Prabowo Subianto adalah contoh perwira tinggi ABRI yang berkelakuan buruk dan suka melawan atasan," kata Petrus yang mengaku teman di penjara Budiman Sudjatmiko, mantan aktivis pro demokrasi yang kini turut memenangkan Prabowo di Pilpres 2024.

Petrus turut menanggapi pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar yang menyebut Prabowo diberhentikan secara terhormat, sehingga memenuhi syarat menerima kenaikan pangkat kehormatan. Menurut sepengetahuan Petrus, apabila Prabowo diberhentikan secara terhormat, pemberhentian itu seharusnya terjadi saat memasuki masa pensiun.

"Fakta sejarah menunjukkan bahwa Prabowo dipecat dari ABRI saat itu karena menculik aktivis dan sering melakukan aksi sendiri tanpa perintah atasan ABRI," kata Petrus.

"Pernyataan Kapuspen ABRI itu manipulasi sejarah dan mencoreng nama baik TNI sendiri," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close