Naik Transportasi Umum di AS Gak Perlu Maskeran Lagi

Nusantaratv.com - 20 April 2022

Pandemi Amerika Serikat. (Net)
Pandemi Amerika Serikat. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Amerika Serikat (AS) mencabut aturan wajib masker di transportasi umum ketika kasus Covid-19 tengah naik. Pejabat Badan Keamanan Transportasi (TSA) mengonfirmasi pencabutan aturan wajib masker itu berlaku mulai Selasa (19/4/2022).

TSA mengambil mencabut aturan ini sesuai dengan keputusan hakim Florisa, Kathryn Kimball Mizelle, pada awal pekan ini.

Dalam putusannya, Mizelle memenangkan gugatan kelompok warga yang menuntut pencabutan aturan wajib masker.

Mizelle mengatakan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) melampaui kewenangannya dalam menetapkan aturan wajib masker.

Menurut Mizelle, CDC tak menanyakan opini publik dan menjelaskan secara gamblang alasan mereka menetapkan aturan tersebut.

TSA lalu menetapkan aturan sesuai dengan keputusan hakim tersebut.

"Karena itu,TSA tidak akan menerapkan Arahan Keamanan dan Amandemen Darurat yang mengharuskan penggunaan masker di transportasi umum dan pusat transportasi," kata pejabat itu.

Tapi, ia mengatakan bahwa "CDC merekomendasikan masyarakat untuk tetap menggunakan masker di transportasi umum dalam ruangan."

Beberapa maskapai menyambut baik keputusan ini. Mereka pun langsung membuat imbauan baru bahwa pemakaian masker hanya opsional, tak lagi wajib.

"Kami lega mengetahui pencabutan wajib masker di AS untuk memfasilitasi perjalanan global, mengingat Covid-19 telah berubah menjadi virus musiman biasa," demikian pernyataan Delta Airlines.

Di lain sisi, Gedung Putih menyayangkan keputusan ini, apalagi karena diterapkan ketika Covid-19 melonjak.

Pemerintah AS sendiri baru saja memperpanjang aturan wajib masker pada pekan lalu, dan seharusnya berlaku hingga 3 Mei.

Walau begitu, sejumlah pihak menganggap tak diperlukan lagi aturan ketat mengingat varian-varian baru corona tak begitu ganas.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close