Nusantaratv.com - Seragam sekolah untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA akan mengalami ketentuan terkait perubuahan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menetapkan aturan baru mengenai jenis seragam sekolah.
“Penetapan seragam sekolah ini untuk menyetarakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang, semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut,” ungkap Nadiem dikutip dari TikTok @soalunsrat_ Jumat, 12 April 2024.
Nadiem Makarim dalam hal ini sudah mengatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan waktu hari sekolah.
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, menjelaskan tentang penerapan seragam baru tersebut. Berikut ulasannya.
Jenis-jenis Seragam Sekolah
- Seragam Sekolah Nasional
Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.
- Seragam Khas Sekolah
Untuk pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.
- Seragam Pramuka
Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri.
Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.
- Pakaian Adat
Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing. Waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.
4 jenis seragam tersebut, Nadiem kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.