Nusantaratv.com - Pihak berwenang Myanmar menyita 1.000 kilogram obat-obat jenis narkotika senilai 18 miliar kyat atau sekitar Rp137 miliar di wilayah Mandalay tengah, media pemerintah melaporkan pada Sabtu (2/10/2021).
Tim gabungan Satgas Narkoba menyita 800 kilogram Methamphetamine atau sabu-sabu dan 200 kilogram Ketamine dari truk kontainer roda 12 di kota Amarapura pada 29 September lalu.
Menurut penyelidikan, obat-obatan tersebut diangkut dari kotapraja Hsipaw di negara bagian Shan, kata laporan itu, seperti dikutip dari Xinhua, Sabtu (2/10/2021).
Dua tersangka termasuk sopir truk yang membawa narkotika tersebut didakwa atas pelanggaran Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika negara itu.