Nusantaratv.com - Umat Muslim di Thailand menolak rancangan undang-undang yang melegalkan tanaman ganja untuk industri. Diketahui, kini pemerintah Thailand sedang menggodok RUU itu.
Penolakan ini disuarakan pada Kamis (23/6/2022) oleh perwakilan Dewan Islam di Thailand Selatan, yang terdiri dari beberapa provinsi, yakni Yala, Narathiwat, Songkhla, Satun, dan Pattani.
Badan ini menolak RUU Ganja dan Rami, RUU Minuman Keras Progresif, dan RUU Kemitraan Sipil.
Menurut Ketua Dewan Islam di Pattani, Waedueramae Mamingji, ketiga RUU tersebut menuai perdebatan di media sosial dan menimbulkan kebingungan umat Muslim, mengutip Bangkok Post.
Dirinya pun menegaskan Majelis Ulama Islam di Thailand Selatan tidak mendukung ketiga RUU tersebut.
Di lain sisi, ketiga RUU ini sudah masuk dalam tahap pembacaan pertama di parlemen.
Pada pembacaan pertama, Partai Prachachat, yang mayoritas anggotanya adalah Muslim di wilayah selatan Thailand, menolak tiga RUU itu. Tak hanya itu, partai itu juga menolak RUU Kesetaraan Pernikahan.
Anggota parlemen Prachachat untuk Yala, Sugarno Matha, mengatakan partainya telah memberitahukan ke partai politik lain bahwa umat Muslim tak perlu mengikuti undang-undang yang berlawanan dengan kepercayaan mereka.
Menurut Sugarno, pernikahan sesama jenis, narkotika, serta minuman beralkohol bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Jika RUU itu disahkan, mereka mendesak agar umat Muslim mendapatkan pengecualian.
RUU Ganja sendiri mengusulkan penghapusan tanaman ganja dari golongan narkotika. Meski demikian, produk tanaman ganja dengan kandungan tetrahydrocannabinol (THC) lebih dari 0,2 persen tetap dianggap narkotika.
THC ialah zat psikoaktif yang terdapat di dalam ganja.
RUU Minuman Keras Progresif bertujuan untuk membebaskan industri minuman alkohol dan mengizinkan produsen minuman alkohol berskala kecil untuk masuk ke pasar Thailand.
Sementara, RUU Kemitraan bertujuan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Ketiga RUU tersebut dianggap bertentangan dengan ajaran Al-Quran.
Pembahasan ketiga RUU ini dilakukan tak lama setelah Thailand melegalkan penggunaan dan penanaman ganja untuk keperluan medis dan kosmetik.