Nusantaratv.com - Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci pada Rabu (29/12/2021) mengumumkan jamaah umrah wajib mengenakan masker dan menjaga jarak fisik di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Peraturan baru tersebut efektif berlaku mulai Kamis (30/12/2021) pukul 07.00 waktu setempat, seperti dikutip dari Saudi Gazette. Jamaah wajib menjaga jarak baik ketika salat maupun tawaf atau berputar mengelilingi Ka'bah. Tindakan itu dilakukan demi menjaga kesehatan dan memastikan keselamatan jamaah.
Otoritas meminta semua pengunjung dan pekerja di Dua Masjid Suci untuk mematuhi tindakan pencegahan. Mereka juga diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.
Selain itu, mereka juga wajib mematuhi waktu masuk berdasarkan ketentuan dalam umrah dan izin salat yang dikeluarkan oleh aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Selain juga berdasarkan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas di Dua Masjid Suci. Diketahui, Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (29/12/2021) mengumumkan pemberlakuan kembali pemakaian masker dan menjaga jarak fisik baik di dalam maupun luar ruangan efektif mulai Kamis (30/12/2021). Hal ini sebagai upaya dalam menahan laju penyebaran Covid-19 varian Omicron.