Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Kok Bisa?

Nusantaratv.com - 11 Juli 2022

Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. (Net)
Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pembatalan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir, Senin (11/7/2022).

Muhadjir mengaku telah meminta Sekjen Kemenag membatalkan pencabutan izin tersebut. Ponpes Shiddiqiyyah pun kini bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. 

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata dia.

Muhadjir menjelaskan, pembatalan pencabutan izin diharapkan membuat para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren itu.

"Dengan demikian, para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir.

Kemenag sebelumnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono, Kamis (7/7/2022). 

Tindakan tegas ini diambil lantaran salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menjelaskan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close