Nusantaratv.com - Pemerintah mengatur golongan kendaraan apa saja yang bisa menyeberang melalui Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran 2024 berlangsung. Ini dilakukan guna mengurai kepadatan kendaraan yang kerap terjadi saat jelang Hari Raya Idul Fitri, lantaran masyarakat hendak pulang ke kampung halaman.
"(Yang boleh menyeberang melalui Pelabuhan Merak) Yaitu penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa sampai dengan golongan VIa dengan tujuan Sumatra," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024, Minggu (17/3/2024).
Diketahui, golongan IVa merupakan kendaraan jenis sedan, minibus, maupun jeep yang panjangnya maksimal 5 meter.
Hendro menambahkan, kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB, sampai 9 April jam 24.00 WIB.
Bagi kendaraan dengan golongan yang tak termasuk, tetap bisa menyeberang ke Pulau Sumatra lewat dua pelabuhan lainnya, yakni Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Bojanegara.
Di Ciwandan, juga diatur golongan kendaraan yang boleh menyeberang. Yakni golongan I, II, III, VIb dan VII. Golongan II sendiri adalah sepeda motor di bawah 500 cc atau motor yang mayoritas dimiliki masyarakat Indonesia.
"Dimulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga 9 April jam 24.00 WIB," ucap Hendro.
Sementara di BBJ Bojanegara, yang diperbolehkan menyeberang ke Sumatra hanya kendaraan dengan golongan VIII dan golongan IX.
"Juga berlaku tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga 9 April jam 24.00 WIB," tandas Hendro.