Busantaratv.com -- Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan ini merupakan rangkaian dari ungkap kasus pada bulan Juni 2022.
"Alhamdulilah, ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri, dengan barang bukti sabu sebanyak 3kg," kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Lapangan Upakarti, Soreang. Rabu, 17 Agustus 2022.
Kusworo menambahkan awalnya pihaknya hanya mengungkap sabu yang paketnya hanya 1 gram.
Kemudian dari situ pihaknya melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dalam waktu sebulan lebih satu minggu, Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap.
"Barang bukti sekian banyak, dimana perkembangan kami ada disalah satu rumah di Rancaekek dengan ketua geng motornya disitu," jelasnya.
"Dengan barang bukti 3kg, kita bisa amankan ketua geng motornya dengan inisial RR usia 30 tahun," tambahnya.
Tak tanggung-tanggung, pelaku ini mempekerjakan anak dibawah umur dengan jaringan geng motor 133, pecahan dari geng motor yang sudah beralih ke ormas.
Dari pengungkapan ini, pihaknya menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran. Bahwa, polisi tidak pandang bulu apabila ada melakukan pelanggaran hukum.
"Kami akan tangkap apabila ada masih ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung," tegasnya.
Perlu diketahui, guna mengelabui polisi. Barang haram jenis sabu ini dikemas dalam bungkus teh.
Namun demikian, berkat ketelitian anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, barang tersebut berhasil diamankan.
"Kita bisa membuktikan bahwa walaupun kemasannya teh tapi isinya bukan teh tapi adalah barang haram sabu tersebut," ujar Kusworo.
"Tersangka yang kita amankan jumlahnya di TKP ini adalah 1, tapi berikut jaringan ini keseluruhannya ada 6 yang dalam jaringan sejak sebulan satu minggu yang lalu," tutup Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.