Nusantaratv.com-Tim Mabes Polri membongkar modus licik tiga warga negara asing (WNA) yang menyulap salah satu vila di kawasan Badung, Bali menjadi pabrik narkoba.
Desain Villa dibuat lengkap dengan ruang bawah tanah untuk memproduksi narkoba.
Warga di Komplek Perumahan Villa Village, kabupaten Badung Bali, terkejut dengan penemuan salah satu rumah yang dijadikan pabrik narkoba.
Di vila tersebut Bareskrim mengungkap aktivitas pabrik berbagai jenis narkoba, termasuk pengembangan tanaman ganja dengan sistem hidroponik.
Kabareskrim Polri Kombes Pol Wahyu Widada mengatakan para tersangka adalah WNA asal Ukraina dan Rusia yang telah menempati vila tersebut sejak tahun 2023 dengan visa investor.
Para tersangka mengontrak lahan vila tersebut selama 24 tahun 8 bulan.
Selama proses pembangunan, para tersangka mendesain sendiri ruang bawah tanah, dimulai dari ruang hidroponik ganja, ruang bunker serta saluran udara
"Kita lihat di dalam tadi sudah didesain. Ada bunkernya kemudian ada tempat untuk hidroponik. Ada sauran-saluran udara yang dipersiapkan untuk sirkulasi udara keluar," kata Kombes Pol Wahyu Widada.
Baca juga: Ini Penampakan BMW 'Emas' Milik Pria Dewasa yang Cekoki Narkoba ABG Sampai Tewas di Hotel Jaksel
"Mereka bangun sendiri. Untuk desainnya dibuat mereka sendiri," imbuhnya.
Pembangunan vila tersebut tidak memunculkan kecurigaan karena para tersangka mengaku membuat ruang bawah tanah untuk theater dan ruang kebugaran.
Bahkan penhelola Sunny Villa mengaku unit lahan yang disewa para tersangka dikelola secara mandiri.
"Unitnya saja dikontrak selama 24 tahun 8 bulan. Dikelola sendiri. Cuma pada pas pembangunannya dia pesan desain khusus. Engga sama dengan yang lain," tutur Tim legal Sunny village, Setyo Adi, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Crime.
"Tapi dia ga mau kolam renang. Dia minta basement dengan alasan dia bikin gym dan mini theter," tambahnya.
Dari pabrik narkoba ini Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat cetak ekstasi dan hidroponik ganja seberat 9,799 gram.
Selain itu polisi juga menemukan jenis narkoba lainhya diantaranya ganja 382,19 gram dan kokain seberat 107,95 gram.