Nusantaratv.com - Petugas tim Reskrim Polres Serang meringkus dukun berinisial D (36) asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, yang mengaku bisa menggandakan uang dengan cara mistis. Pelaku menipu warga dengan modus menggandakan uang demi meraup untung hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan D dilakukan pada Selasa (10/10/2023) di rumah sekaligus tempat praktik perdukunannya di Kampung Langgen. Penangkapan bermula dari korban yang melapor setelah ditipu pelaku sebesar Rp 64 juta.
"Modusnya menggandakan uang atau menarik uang dengan cara gaib atau mistis," ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (11/10/2023).
Aksi tersangka bermula dari korban yang diiming-imingi pelaku bisa menggandakan uang hingga Rp 4 miliar. Pelaku bakal membagi rata uang tersebut asalkan korban mau menyerahkan uang Rp 12,5 juta sebagai syarat awal.
"Untuk beli minyak sebagai syarat menarik uang gaib atau mistis," kata dia.
Ternyata permintaan itu tidak sekali. Korban bahkan pernah mengirimkan uang Rp 51 juta karena alasan syarat yang belum terpenuhi. Total uang yang diambil dari korban mencapai Rp 64 juta.
Kala pelaku diamankan di rumahnya, polisi menemukan uang asli Rp 3,4 juta. Uang asli itu disimpan di gepokan kertas potongan untuk mengelabui korban. Ada juga ditemukan alat perdukunan seperti tong kecil.
"Setiap satu lembar (uang asli) diselipkan di satu gepok kertas potongan, ada dua karung untuk menaruh uang hasil gaib untuk mengelabui korban," kata dia.
Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.