Mobil Dinas Gubernur DKI Harusnya Jip, Heru Budi Minta Innova Saja

Nusantaratv.com - 03 Maret 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Net)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkap Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tak memiliki kendaraan dinas kala menjabat sebagai DKI-1. Menurutnya saat ini Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," ujar Joko pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Ia menuturkan, Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova.

Padahal, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jeep dan sedan," kata dia.

Ia mengatakan Pemprov DKI membuat turunan Permendagri menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dari peraturan tersebut, Gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu Jeep dan satu sedan.

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar," kata dia.

"Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," imbuh Joko.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip sebagai kendaraan dinas Heru Budi.

Belanja kendaraan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Pergub tersebut mencatat bahwa Gubernur memiliki dua kendaraan dinas, yaitu sedan kapasitas isi/silinder maksimal 3.000 cc dan jeep 4.200 cc. Sedangkan Ketua DPRD hanya memiliki satu kendaraan dinas, yaitu sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close