Nusantaratv.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 perihal laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.
"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan.
"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," imbuhnya.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik," kata Jimly.
"Sanksi teguran lisan secara kolektif," imbuhnya.
Adapun putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut hakim terlapor yang masuk dalam putusan ini:
1. Manahan M. P. Sitompul
2. EnnyNurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.
Putusan terhadap laporan lain sendiri masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.