Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan aksi yang sempat dilakukan Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura tidak terbukti kampanye.
Sebelumnya, bagi-bagi uang Gus dijadikan dalil dalam pengajuan sengketa Pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pernyataan itu pun turut dibagikan oleh Gus Miftah lewat postingan akun Instagram pribadinya @gusmiftah baru-baru ini.
“Terdapat poltik uang terhadap santri oleh Gus Miftah di Pamekasan. Tayangan video yang dijadikan bukti. Merupakan rekaman berita Metro tv yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
“Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran yang menjelaskan aktivitas pembagian uang Gus Miftah,” lanjutnya.
“Merupakan aktivitas pribadi karena Gus Miftah bukan merupakan relawan atau anggota atau pengurus politik atau tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran," kembali kata Suhartoyo.
Tayangan video yang dijadikan bukti permohonan tersebut, menurut Suhartoyo tak cukup bukti jika video yang dimaksud politik uang, mengajak orang memilih paslon urut 02 hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum menurut dari pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan, tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu," katanya.