MK: Pemberian Bansos oleh Jokowi Sah!

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Hakim MK Arsul Sani saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. (YouTube)
Hakim MK Arsul Sani saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada masalah dari pemberian bantuan sosial (bansos) jelang Pilpres 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menterinya. Sebab hal itu sudah sesuai secara hukum. Hal ini merupakan salah satu bunyi putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres 2024. 

"Bahwa dari pencermatan UU APBN TA 2024 tersebut, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum (legal)," ujar hakim MK, Arsul Sani saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

"Karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya," imbuh. 

Walau demikian, MK mengakui jika payung hukum tersebut, yang membuat adalah presiden sendiri beserta pembantunya yang dalam hal ini para menteri. 

"Meskipun dengan catatan bahwa sebagian dari peraturan perundang-undangan sebagai turunan undang-undang yang mendasari legalitas bansos notabene adalah peraturan yang dibuat pemerintah (presiden dan/atau pembantunya) yang berposisi sebagai pelaksana undang-undang," jelas Arsul Sani. 

Sebelumnya, pemberian bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri dipersoalkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Hal itu dinilai sebagai upaya memenangkan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres, diyakini didukung Jokowi. Sebab, Gibran merupakan anak sulung dari mantan Wali Kota Solo tersebut. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close