MK: Masyarakat Penerima Bansos Jokowi Tak Lantas Pilih Prabowo-Gibran!

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 oleh hakim MK, Ridwan Mansyur. (YouTube)
Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 oleh hakim MK, Ridwan Mansyur. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap tak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuat masyarakat memilih capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. MK menilai, tidak ada bukti kuat bahwa penyaluran bansos oleh Jokowi dilakukan demi memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres. 

Ini merupakan salah satu isi dari putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin. 

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/itensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2," ujar hakim MK Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Atas itu, MK menilai tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dari pembagian bansos oleh Jokowi tersebut. 

"Terlebih, dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," tutur Ridwan. 

Walau demikian, MK meminta penyaluran bansos diatur kembali. Terutama soal tata cara, waktu, tempat dan pihak-pihak yang dapat menyalurkannya. Agar tak menimbulkan kecurigaan dan tudingan miring. 

"Sehingga tidak ditenggarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," tandas Ridwan. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close