MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Mahfud MD: Salut, Hentikan Dugaan Cawe-cawe Jokowi

Nusantaratv.com - 01 Maret 2024

Mahfud MD/ist
Mahfud MD/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku salut dan terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah. Pilkada Serentak 2024 harus tetap diselenggarakan pada November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar," kata Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Mahfud menilai putusan tersebut sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan Pilkada 2024.

"Jadwal pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah," katanya.

Mahfud mengatakan pengajuan jadwal pilkada yang digelar pada September, melahirkan persepsi bahwa tindakan itu hanya untuk memperluas peluang Presiden Jokowi mengatur pilkada.

Baca juga: Perludem Apresiasi Putusan MK: Parliamentary Threshold 4 Persen Membuat Suara Rakyat Terbuang pada Pileg

Dua Mahasiswa UI

Adalah dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan yang mengajukan gugatan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya meminta agar calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Menindaklanjuti gugatan dua mahasiswa UI tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. 

Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. 

Selain itu, MK menegaskan agar calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan hal tersebut bagi calon kepala daerah yang turut serta dalam Pilkada 2024.

Diketahui, Pileg 2024 telah berlangsung pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara Pilkada Serentak 2024 sesuai putusan MK akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close