MK Jadikan Agenda Pembukaan Masa Sidang Sebagai Tradisi Baru

Nusantaratv.com - 10 Januari 2024

Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa agenda pembukaan masa sidang dijadikan sebagai tradisi baru di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

“Perlu saya kemukakan, mulai tahun ini, Mahkamah Konstitusi membangun tradisi baru dengan menyelenggarakan agenda pembukaan masa sidang untuk setiap tahunnya,” ujar Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu.

Adapun agenda pembukaan masa sidang tahun 2024 dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian laporan tahun 2023. “Agenda ini sengaja kami laksanakan berbarengan dengan penyampaian laporan tahunan agar penyelenggaraan Sidang Pleno Khusus dapat lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Suhartoyo secara resmi mengetuk palu untuk membuka masa sidang MK tahun 2024. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, masa sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2024 secara resmi dinyatakan dibuka,” kata dia.

Kendati masa sidang tahun 2024 baru dibuka hari ini, Suhartoyo menyebut MK telah melakukan agenda-agenda rutin, termasuk penyelenggaraan rapat permusyawaratan hakim (RPH), sejak beberapa hari lalu.

“Sejak 8 Januari 2024, Majelis Kehormatan mulai bekerja untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MK.

Dalam menyongsong tahun 2024 yang bertepatan dengan pemilu, MK telah mempersiapkan beberapa hal yang berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Mulai dari pembaruan regulasi, terutama tentang tata beracara dalam perkara PHPU, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu, pembentukan gugus tugas, penyelenggaraan workshop penanganan perkara PHPU, pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” rincinya.

Selain itu, MK juga telah membentuk Majelis Kehormatan MK permanen. Ketiga anggotanya, yakni I Dewa Gede Palguna sebagai ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota mengucap sumpah pada Senin (8/1).

“Kami bersyukur dan berharap, keberadaan Majelis Kehormatan akan semakin melengkapi, menjawab kebutuhan kelembagaan dan sekaligus memenuhi harapan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, terutama selama penanganan PHPU,” ucap Suhartoyo.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close