Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap majunya putranya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, sah-sah saja. Sebab merupakan hak yang dilindungi oleh UUD 1945. Ini merupakan salah satu isi dari putusan sengketa hasil Pilpres dengan pemohon Anies-Muhaimin, yang dibacakan majelis hakim MK.
"Bahwa pemberian dukungan dari seseorang kepada keluarganya, in casu dukungan politik, adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh setidaknya Pasal 28E ayat (2)UUD 1945," ujar hakim MK Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Walau demikian, MK memberikan catatan. Dukungan Jokowi terhadap putranya merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Sehingga bisa pula dibatasi.
"Akan tetapi hak tersebut, termasuk hak asasi yang dapat dikurangi dengan undang-undang," kata Ridwan.
Dalam situasi tertentu, pemberian dukungan politik Jokowi ke Gibran, bisa dibatasi oleh pasal tertentu dalam UUD. Ini dilakukan agar tak merugikan, terbentur atau menjadi sumber nestapa dalam pemenuhan hak konstitusional orang lain.
MK menegaskan, bahwa pembatasan hak mendukung keluarga sendiri dalam kontestasi bukan bersikap sewenang-wenang.
"Melainkan justru demi mencegah munculnya situasi kebebasan yang paradoksal, yaitu situasi manakala pemenuhan hak seseorang ternyata menimbulkan kerugian hak bagi orang lain," tandasnya.