Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen pada hari ini. Mereka berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. Pembentukan MKMK dilakukan usai hakim MK Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK.
Pengumuman tiga anggota MKMK permanen ini akan berlangsung di lobi ruang sidang pleno, Gedung I MK, Rabu (20/12/2023) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan keterangan MK, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK, yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...". Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Di samping itu, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.