Nusantaratv.com-Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, dalam Pemilihan Bupati Serang 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujar Suhartoy dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 PHP Bupati Serang, yang diikuti secara daring dari Serang pada Senin, 24 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur dan masif dalam proses pemilihan. Salah satu temuan utama adalah keterlibatan aktif Yandri Susanto dalam kegiatan yang mendukung pasangan calon nomor urut 02.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengidentifikasi bukti berupa video yang menunjukkan pernyataan dukungan dari sejumlah kepala desa. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Desa serta Undang-Undang Pemilu karena menunjukkan ketidaknetralan aparatur desa.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen Syarat Pencalonan Presiden-Wakil Presiden
Mahkamah menilai bahwa intervensi yang dilakukan Yandri sebagai Menteri Desa memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilkada. Hal ini dikarenakan kepala desa yang menyatakan dukungan merupakan penerima manfaat dari program-program kementerian yang dipimpinnya.
Dengan adanya keterlibatan ini, MK menyatakan bahwa pasangan Zakiyah-Najib mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam kontestasi pemilihan.
Pasangan Zakiyah-Najib sendiri mendapat dukungan dari sejumlah partai politik, di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo.
Dengan adanya putusan MK ini, kemenangan pasangan tersebut dinyatakan tidak sah dan pemilihan ulang harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.