Nusantaratv.com - Seorang ibu berinisial AL (68) dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya.
AL yang beralamat Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan anak kandungnya sendiri karena mencuri hape miliknya.
Ternyata AL bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah anaknya kandungnya tersebut. AL bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak S.
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, AL mengaku tidak pernah diberikan uang oleh anaknya alias S.
Sehingga pelaku nekat mencuri ponsel milik anak kandungnya tersebut untuk membayar utang.
Demikian disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022).
"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," tutur Kompol Nasrullah.
Pelaku mencuri ponsel tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.
Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.
Sebenarnya kejadian sudah berlangsung cukup lama yaitu pada Desember tahun 2021 lalu.
Saat melaporkan ibunya ke polisi, S mengaku telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah ke AL dan sudah diakui.
Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.
Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.
Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ). Dimana pelaku meminta maaf dan dimaafkan oleh anaknya. Dengan demikian perkara pencurian yang dilakukan AL tidak perlu dilanjutkan secara hukum karena sudah selesai. (dari berbagai sumber)