Nusantaratv.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memperkirakan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria akan berlangsung cukup lama.
Ia memperkirakan sidang terkait perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam pengungkapan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, berlangsung hingga belasan jam.
"Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini," ujar Dedi dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Oleh karenanya rekan-rekan apabila nanti sampai dengan larut malam apalagi sampai dini hari, untuk hasil sidang inyaallah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja karena tidak mungkin kita sampai jam 02.00 jam 03.00 pagi," imbuhnya.
Salah satu alasan mengapa sidang diperkirakan berlangsung lama, ialah banyaknya saksi yang akan dihadirkan. Total 14 saksi yang akan diperiksa hakim.
"Empat belas saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," beber Dedi.
Agus sendiri dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi. Ini terjadi lantaran perannya yang cukup banyak dalam kasus tersebut.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal," kata Dedi.
"Selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama. Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam," imbuhnya.