Nusantaratv.com - Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara khotbahnya yang menyinggung zakat dan salat. DPR RI meminta polisi tak melanjutkan proses hukum terhadap Pendeta Gilbert.
"Karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dengan mendatangi tokoh tertentu seperti JK (Jusuf Kalla) yang merupakan representasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga mendatangi pengurus MUI Pusat untuk menyampaikan permohonan maaf, maka tidak perlu kita melanjutkan pelaporan di polisi," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Rabu (17/4/2024).
Ia mengatakan, dalam menyampaikan pesan-pesan agama di dunia digital perlu kebijaksanaan dan sikap yang tidak menyinggung keyakinan lain. Menurutnya, mungkin seseorang menyampaikan pesan agama pada kalangan terbatas, namun akibat dunia digital bisa merekam apa yang disampaikan dan tersebar secara luas, bisa menimbulkan ketersinggungan dari umat lain.
"Kedewasaan dalam merespon setiap persoalan khususnya dalam isu agama harus menjadi sikap yang terbuka untuk menciptakan kedamaian. Setiap orang khususnya para pemuka agama memiliki potensi yang sama untuk melakukan kekhilafan dalam menyampaikan pesan agama terutama saat emosi keberagaman muncul tanpa sikap moderasi dalam beragama," papar dia.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Aceh meminta kasus Pendeta Gilbert tak perlu diperpanjang.
"Ketika Pendeta Gilbert sudah menyampaikan permohonan maaf dengan sowan ke Pak JK (Jusuf Kalla) dan MUI serta dilakukan secara terbuka, seharusnya tidak perlu diperpanjang lagi," ujar Ace.
Menurut dia, sikap Pendeta Gilbert yang meminta maaf sudah menunjukkan niat baik untuk tak melakukan tindakan seperti dalam video khotbah yang viral.
"Sikap memaafkan jauh lebih baik daripada melakukan hal-hal yang lain, apalagi melaporkan kepada pihak kepolisian," tandasnya.