Nusantaratv.com - Penyidik Polri menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J. Bukan karena menembak Brigadir J, Bripka RR dan Kuat ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak melaporkan adanya rencana pembunuhan ini.
RR dan Kuat juga memberikan kesempatan penembakan itu terjadi. Keduanya pun ikut hadir saat Bharada RE (Richard Eliezer) diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," imbuhnya.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tandas Agus.