Nusantaratv.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melengkapi berkas Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, berkas perkara bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan usai rampung.
"Kita sekarang sedang lengkapi berkasnya, sehingga kalau sudah lengkap dikirim ke kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," ujar Zulpan, Selasa (2/8/2022).
Zulpan menegaskan, proses hukum terhadap Roy tetap berlanjut kendati penyidik tak menahan yang bersangkutan.
Menurutnya ada beberapa pertimbangan penyidik tidak menahan Roy. Di antaranya, Roy dianggap kooperatif, takkan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini, ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," kata dia.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.