Meski Nggak Ada Gibran, AMIN Tetap Minta Jokowi Netral di Pilpres Ulang

Nusantaratv.com - 27 Maret 2024

Kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto. (YouTube)
Kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kuasa hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak netral, apabila dilakukan Pilpres 2024 diulang. Ini merupakan petitum atau tuntutan AMIN dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan pemungutan suara ulang," ujar kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto saat membacakan petitum di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Selain Jokowi, AMIN juga meminta Polri netral dalam pemungutan suara ulang di seluruh provinsi itu. 

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan proses pengamanan pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional," kata dia. 

Bukan cuma Polri, TNI juga disinggung tim hukum AMIN. TNI diminta ikut membantu pengamanan PSU, namun sesuai kewenangannya. 

"Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya," jelas Bambang. 

Selain tuntutan tersebut, AMIN juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres, dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh provinsi. PSU diikuti Prabowo dengan pasangan cawapres selain Gibran 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close