Menyusul Kenaikan BBM, Menhub Segera Umumkan Kenaikan Tarif Angkuran Umum

Nusantaratv.com - 07 September 2022

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (foto: jernih.co)
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (foto: jernih.co)

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Tak lama lagi Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum ekonomi.

Hal ini dilakukan pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah diumumkan pemerintah Sabtu (3/9/2022) lalu. 

“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga bbm terhadap angka inflasi,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022). 

Lebih lanjut Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap penyesuaian besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi.

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Menhub.

Adapun jenis angkutan umum apa saja yang akan dilakukan penyesuaian tarif, tidak disebutkan secara spesifik oleh Menhub, namun kajian tersebut termasuk kepada tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Untuk mendukung kajiannya, Menhub menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

Kemenhub juga bermaksud akan melakukan penyesuaian kenaikan tarif terhadap ojek online pada Rabu (7/9/2022), hari ini. Untuk itu Menhub telah meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat melakukan komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022), seperti dikutip dari inews.id  

Sebelumnya, Kemenhub telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Adapun alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihal pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.  

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Selanjutnya, Menhub mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru, 

“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau  bagi masyarakat,” tutupnya.

Sumber: idxchannel.com

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close