Menteri PPN Suharso Monoarfa Gugat Cerai Istrinya Nurhayati Effendi

Nusantaratv.com - 24 Maret 2022

Suharso Monoarfa/ist
Suharso Monoarfa/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menggugat cerai istrinya, Nurhayati Effendi.

Nurhayati Effendi membenarkan kabar tersebut.

Ia berharap agar rumah tangganya bisa dipertahankan dan kembali baik-baik saja.

"Doakan saya dan Pak Harso bisa kembali dan baik-baik saja," kata Nurhayati, Kamis (24/3/2022).

Nurhayati yang juga Anggota DPR RI Fraksi PPP menjelaskan gugatan cerai atas dirinya telah dilayangkan Suharso.

Namun demikian ia tak menjelaskan kapan gugatan tersebut diajukan. 

Wanita kelahiran 20 November 1969 itu menegaskan, isu miring yang berkembang seputar kabar perceraiannya dengan Suharso tidak benar.

"Untuk berita lainnya saya yakin itu tidak benar," tegasnya.

Suharso Monoarfa dikabarkan menggugat cerai istrinya, Nurhayati Effendi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Tanggapi Menteri Suharso, Sekjen MPR Harap Tak Ada Pihak Perkeruh Situasi

Gugatan cerai dilayangkan sejak 31 Januari 2022 lalu.

Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan, hingga kini ajukan gugatan cerai tersebut terdaftar dalam nomor perkara 568/PDt G/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sejauh ini sidang perceraian Suharso Monoarfa dengan Nurhayati telah memasuki pertemuan ke-3.

"Sidang perdananya 9 Februari 2022, di mana saat itu pemohon atau kuasa hukumnya hadir sedangkan termohon tidak hadir," ujar Taslimah, mengutip tribunnewscom.

Taslimah mengatakan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk hadir di persidangan.

"Agenda kedua 23 Februari 2022 untuk memanggil pihak termohon dan pemohon dari kuasanya diperintahkan hadir dan selanjutnya diperintahkan untuk mediasi. Hari ini 23 Maret, agenda mediasi lanjutan," ujarnya.

Taslimah mengatakan dalam sidang mediasi yang berlangsung hari ini, Nurhayati turut hadir langsung. Sementara Suharso diwakili oleh kuasa hukumnnya, Alex Chandra dan Willing Learnard.

"Kebetulan termohon Nurhayati, hadir, di dampingi kuasa hukumnya, sementara pihak pemohon, Suharso diwakilkan oleh kuasa hukumnya." ungkapnya.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close